Layanan Donatur

Whatsapp 628558000638

Email ziswafyansuraalkaukab@gmail.com

SEJARAH ZISWAF YANSURA AL KAUKAB

 

ZISWAF YANSURA AL KAUKAB didirikan pada tanggal 2 Januari 2021 sebagai wujud komitmen dan kesadaran dari pengurus Yansura bersama civitas akademika Pondok Pesantren Tahfidz Al-Kaukab Bojong Nangka, Bogor, dalam mengoptimalkan pengelolaan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF). Latar belakang pendiriannya berawal dari kesadaran mendalam akan pentingnya pengelolaan dana zakat yang terorganisir dan transparan, yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat Islam, sekaligus memperkuat pelayanan sosial dan pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Kaukab.

 

Pondok Pesantren Tahfidz Al-Kaukab, yang dikenal sebagai pusat pengajaran tahfidzul Qur’an 30 Juz bersanad, telah lama berfokus pada pendidikan hafidz dan hafidzah Al-Qur'an. Dengan visi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Al-Qur'an, lembaga ini terus berupaya memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.

 

Dengan melihat kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sosial kemanusiaan, serta pengembangan fasilitas pondok pesantren yang semakin berkembang, ZISWAF YANSURA AL KAUKAB didirikan untuk menghimpun dan mengelola dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf dari masyarakat. Tujuannya adalah memperkuat keberlanjutan program-program tersebut, sekaligus memberikan dampak positif yang lebih luas melalui berbagai program sosial yang mendukung kesejahteraan umat, baik dalam bidang pendidikan, pelatihan kemandirian, maupun pengembangan ekonomi masyarakat.

 

Sebagai lembaga yang mengelola ZISWAF, ZISWAF YANSURA AL KAUKAB berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan penuh amanah, transparansi, dan profesionalisme. Setiap dana yang dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur'an yang membagi penerima zakat menjadi delapan golongan. Kami berusaha memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan, khususnya bagi anak-anak yatim, dhuafa, serta mereka yang berjuang di bidang dakwah dan pendidikan.

 

ZISWAF YANSURA AL KAUKAB secara rutin melakukan pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF dengan prinsip yang jelas dan tegas, yaitu amanah, transparan, serta akuntabel. Setiap laporan keuangan dan aktivitas pendistribusian dana disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tercipta kepercayaan yang semakin tinggi. Selain itu, ZISWAF YANSURA AL KAUKAB juga berupaya membangun jaringan kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, lembaga sosial, maupun sektor swasta, guna memperluas dampak positif dari setiap program yang dilaksanakan. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antar semua pihak, program-program yang dijalankan akan semakin memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya untuk kepentingan pondok pesantren, tetapi juga untuk kemaslahatan umat secara keseluruhan.

 

Dalam setiap tahunnya, ZISWAF YANSURA AL KAUKAB terus berupaya untuk mengembangkan program-program yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti beasiswa pendidikan untuk anak-anak kurang mampu, pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, serta bantuan untuk kebutuhan sosial lainnya. Kami juga menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi santri, guna mendukung mereka dalam menjalankan proses belajar mengajar yang lebih optimal.

 

Kami berharap agar masyarakat, baik yang berada di sekitar Pondok Pesantren Tahfidz Al-Kaukab maupun masyarakat luas, dapat berpartisipasi secara aktif dalam program ZISWAF YANSURA AL KAUKAB ini. Partisipasi yang diberikan, baik berupa zakat, infaq, shodaqoh, maupun wakaf, akan sangat membantu dalam mempercepat pencapaian tujuan kami untuk membangun pendidikan yang berkualitas, memperbaiki kesejahteraan umat, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera.

 

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, keberkahan, dan kemudahan bagi setiap langkah yang kami ambil dalam menjalankan amanah ini. Semoga setiap amal kebajikan yang kita lakukan melalui ZISWAF YANSURA AL KAUKAB membawa manfaat yang besar bagi umat, serta menjadi sumber pahala yang abadi di akhirat kelak. Aamiin.

 

LANDASAR DASAR ZISWAF YANSURA AL KAUKAB

 

ZISWAF YANSURA AL KAUKAB berlandaskan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadist, yang mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap sesama dengan cara menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan. Hal ini tercermin dalam berbagai ayat dan hadist yang menjadi pedoman dalam pengelolaan ZISWAF, antara lain:

  1. Surat At-Taubah Ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

     

  2. Surat Al-Baqarah Ayat 173: “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

     

  3. Surat Al-Maidah Ayat 2: “……..dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

     

  4. Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i (No. 2451): “Barang siapa memberikannya (zakat) karena berharap mendapatkan pahala, maka baginya pahalanya. Dan barangsiapa yang enggan mengeluarkannya, kami akan mengambilnya (zakat), dan setengah untanya, sebagai salah satu ‘uzmah (kewajiban yang dibebankan kepada para hamba) oleh Allah Swt. Tidak sedikit pun dari harta itu yang halal bagi keluarga Muhammad.”

 

DASAR HUKUM PENGELOLAAN ZISWAF

 

Pengelolaan ZISWAF YANSURA Al-Kaukab juga berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu:

Dengan berpegang pada ajaran Islam serta dasar hukum yang sah, ZISWAF YANSURA Al-Kaukab terus berupaya untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi tercapainya tujuan mulia dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam dan mendukung perkembangan pendidikan Islam yang lebih berkualitas.