Layanan Donatur
Whatsapp 628558000638
Email ziswafyansuraalkaukab@gmail.com
2024-07-23 04:52:01
Share
Rp 0
Terkumpul
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103).
Program Zakat Maal kami mengajak Anda untuk menyalurkan zakat dari harta kekayaan yang Anda miliki, baik dalam bentuk uang, emas, properti, maupun aset lainnya. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan kesehatan, pendidikan, serta modal usaha bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, zakat maal juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung kemaslahatan umat, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan fasilitas umum lainnya. Dengan menunaikan zakat maal, Anda tidak hanya membersihkan harta tetapi juga turut serta dalam membangun kesejahteraan masyarakat.